AGAMA

Pakaian Diharamkan Islam

Pakaian yang diharamkan adalah yang menampakkan aurat. Seorang Muslim wajib  menutup auratnya dengan pakaian yang digunakannya. Allah I berfirman: “Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu.” (Al-‘Araaf: 26)

Islam menetapkan batasan-batasan tentang aurat; baik bagi laki-laki dan juga bagi perempuan. Aurat laki-laki dimulai dari pusat sampai ke lutut, sementara aurat perempuan di depan laki-laki bukan mahram adalah semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.

Seorang wanita dilarang memakai pakaian ketat yang menampakkan anggota tubuhnya atau pakaian tipis yang tembus pandang sehingga memperlihatkan anggota tubuh di balik pakaiannya. Allah SWT mengancam wanita yang berpakaian menampakkan auratnya. Nabi Muhammad s.aw bersabda, “Ada dua kelompok orang yang akan masuk neraka. “Perempuan yang memakai pakaian minim sehingga seperti telanjang.”

Pakaian yang menyerupai lawan jenisnya

Pakaian yang menyerupai pakaian lawan jenisnya ia itu laki-laki yang memakai pakaian yang mirip dengan pakaian perempuan dan sebaliknya; perempuan yang menyerupai laki-laki. Ini diharamkan dan merupakan dosa besar. Ini juga termasuk dalam kategori ini ketika perempuan atau laki-laki yang menyerupai lawan jenisnya dalam cara berbicara, berjalan atau gerakan. 

Rasulullah melaknat laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki (HR. Abu Dawud, no. 4098). Selain itu Rasulullah juga melaknat laki-laki yang meniru gaya perempuan dan perempuan yang meniru gaya laki-laki (Al-Bukhari, no. 5546). Makna “laknat” adalah mengusir dan menjauhkan orang itu daripada rahmat Allah. Islam menginginkan agar laki-laki tetap mempunyai ciri dan karakter khusus yang berbeda dari perempuan. Dan Islam menghendaki agar perempuan tetap pada fitrahnya sebagai perempuan. 

Pakaian yang menyerupai orang kafir

Pakaian khas yang dipakai oleh orang kafir seperti pakaian pendeta, tukang sihir, atau memakai salib dan semua pakaian yang khusus dipakai oleh pemeluk agama tertentu. Haram hukumnya memakai pakaian-pakaian tersebut. Nabi Muhammad s.a.w bersabda, “Barangsiapa yang menyerupai tradisi suatu kaum maka dia bagian daripada mereka.” (HR. Abu Dawud, no. 4031) Memakai simbol-simbol khusus milik agama tertentu atau aliran sesat merupakan kelakuan yang termasuk dalam larangan dalam hadis tadi. Ini seolah percaya akan kebenaran agama itu. Tetapi kalau seorang Muslim memakai pakaian yang lumrah dipakai oleh penduduk setempat, maka hal itu tidak termasuk sikap menyerupai seperti dalam hadis di atas walaupun dipakai oleh non-muslim. Kerana Rasulullah juga memakai gaya pakaian yang dipakai oleh kaum musyrikin Quraisy, kecuali yang jelas-jelas dilarang.

.

Lelaki dilarang memakai sutera dan emas

Dilarang memakai pakaian yang terbuat daripada kain sutera dan emas bagi laki-laki. Sabda Rasulullah “Sesungguhnya kedua pakaian ini (emas dan sutera, red) haram bagi umatku yang laki-laki dan halal bagi perempuan.” (HR. Ibnu Majah, no. 3595, dan Abu Dawud, no. 4057) Maksud daripada sutera yang diharamkan bagi laki-laki adalah sutera alami yang terbuat daripada ulat sutra.

Pakaian untuk menyombongkan diri dan pamer 

Nabi Muhammad s.a.w bersabda, “Tidak akan masuk surga orang yang di hatinya ada sedikit rasa sombong.” (HR. Muslim, no. 91). Kerana itu, Islam melarang laki-laki memakai celana yang memanjang melewati mata kaki, kalau tujuan memanjangkannya adalah untuk menyombongkan diri. Sabda baginda, “Barangsiapa yang memanjangkan pakaiannya untuk mempamerkan diri maka Allah tidak akan menengok padanya pada hari kiamat.” (HR. Al-Bukhari, no. 3465, dan Muslim, no. 2085).

Islam juga melarang pakaian yang bertujuan untuk mencari perhatian dan populariti, jika ia dipakai menjadi perhatian orang lain, dikagumi, dan membuatnya terkenal kerana memakai pakaian aneh yang lain daripada yang lain. Atau, memakai pakaian dengan tujuan untuk membuat orang kagum kepadanya kerana pakaiannya yang aneh dan warnanya mengilau pandangan membuat si pemakai merasa bangga dan sombong. Rasulullah bersabda, ”Barangsiapa yang memakai pakaian tenar di dunia maka Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di akhirat kelak.” (HR Ahmad, no. 5664, dan Ibnu Majah, no. 3607)

Pakaian yang merefleksikan sifat boros dan mubazir

Sabda Rasulullah, “Makanlah, dan bersedekahlah dan berpakaianlah tanpa sikap berlebihan dan pamer.” (HR. An-Nasa`i, no. 2559). Namun tingkat berlebihan dalam berpakaian berbeza daripada satu kelompok ke kelompok masyarakat lainnya, disesuaikan dengan keadaan masing-masing. Bagi orang kaya, maka dia berhak untuk membeli pakaian yang mahal yang tidak mampu dibeli oleh orang miskin, tentu disesuaikan dengan keadaan ekonominya dan pendapatan bulanannya dan juga hartanya untuk menjaga status sosialnya. Mungkin harga satu baju menjadi berlebihan bagi seorang yang miskin tetapi tidak berlebihan bagi orang kaya.

Sumber islampro

Related posts

Peranan Ayah Dalam Quran

admin

Perempuan Telah Putus Haid, Wajibkah Menutup Aurat?

admin

5 Tempat Suci di Masjidil Haram

admin

Leave a Comment